Buntut Oknum Dewan Dukung THM, Gedung DPRD Kab. Serang di Demo Massa. 

  • Bagikan

Metronusa News, Serang, Banten | Pernyataan salah satu oknum DPRD Kabupaten Serang berinisal AG yang mendukung keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) sebagai sumber Pendapatan Pajak beberapa waktu lalu di nilai telah menodai marwah Serang yang selama ini dijuluki Daerah Seribu Ulama sejuta Santri.

Berbagai protes dan kecaman muncul dari Masyarakat hingga para aktivis, meski telah di klarifikasi faktanya kemarahan warga serta aktivis terus bermunculan dari mulai media sosial hingga pemberitaan media online memprotes atas pernyataan oknum DPRD tersebut.

Bahkan kali ini, sejumlah warga bersama aktivis menggelar aksi masa gabungan di depan kantor DPRD Kabupaten Serang pada Jumat, 28/11/2025. Untuk meminta DPRD segera melakukan tindakan yang serius.

Selain itu, massa yang teridiri dari beberapa lembaga yang tergabung dalam Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) meminta Oknum DPRD berinisal AG untuk segera mundur dari Jabatannya.

Lebih lanjut,para peserta aksi juga mendesak agar DPRD kabupaten Serang segera bertindak untuk menyikapi maraknya tempat hiburan malam yang diduga menyajikan Minuman Keras (Miras) serta wanita penghibur.

Salah satu peserta Aksi dari Lembaga Kader Masyarakat Pembangunan Banten (Kamp Banten) Aris Riswanto menyampaikan, pihaknya tidak ingin ada tempat hiburan malam di wilayah Serang.

Menurutnya, aktivitas THM dinilai bertentangan dengan Norma Norma Agama karena banyak kemaksiatan seperti mengkonsumsi minuman keras serta pencampuran laki-laki dengan wanita yang bukan mukhrimnya.

” Di Serang masih kental dengan tradisi keagamaannya, maka itu kami sangat menyayangkan atas pernyataan oknum DPRD yang mendukung keberadaan THM sebagai sumber PAD maka itu kami menolak adanya THM disini ” Tegas Aris

Menanggapi aksi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibin, didampingi Azwar Anas, menegaskan bahwa pemerintah baik eksekutif maupun legislatif sudah memiliki kebijakan jelas terkait penanggulangan penyakit masyarakat.

“Kami sudah tegas. Dalam Perda Penanggulangan Penyakit Masyarakat, sikap kami adalah zero maksiat dan zero alkohol. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang bertentangan dengan aturan daerah ” tegas Muhibin saat menemui para pendemo.

Penulis:Achmad | editor:Redaksi

Penulis: AhcmadEditor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *