MetronusaNews, Labura | Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, yang diwakili Wakapolsek Iptu Samosir beserta beberapa personel, memberikan konseling kepada Mhd. Taufiq Bangun, warga Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, di Aula Mapolsek Kualuh Hulu pada Rabu (26/11/2025). Konseling ini dilakukan saat Mhd. Taufiq Bangun hendak membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang menimpanya dan keluarganya.
Muhammad Yusup Harahap, salah satu awak media yang mendampingi Mhd. Taufiq Bangun, menjelaskan bahwa setelah dilakukan konseling, Wakapolsek yang dibantu jajaran personel tidak menerima laporan tersebut. Wakapolsek menyarankan Mhd. Taufiq Bangun untuk menempuh jalur gugat perdata dengan terlebih dahulu mengirim somasi kepada pihak-pihak yang dianggap telah menyebabkan kerugian.
“Benar, kami baru saja mendampingi saudara Mhd. Taufiq Bangun yang hendak membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah bagi beliau dan keluarganya. Pihak Polsek yang dipimpin Wakapolsek Iptu Samosir menggelar konseling dan hasilnya menyarankan agar perkara tersebut diajukan sebagai gugat perdata karena unsur pidananya tidak terpenuhi, dengan terlebih dahulu mengirim somasi kepada pihak terkait,” ujar Yusup kepada awak media.
Yusup menambahkan bahwa kronologi kerugian ratusan juta rupiah yang dialami Mhd. Taufiq Bangun dan keluarganya telah dijelaskan secara detail. Ayah Taufiq, Almarhum Herman Bangun, menerima hibah tanah seluas 10 hektar dari kakeknya, Almarhum Johar Bangun, pada 2005 — dibuktikan dengan akta notaris — dan tanah itu diusahakan keluarga hingga puluhan tahun.
Pada 2019, saat ayah Taufiq sakit-sakitan dan meninggal pada 21 Juli 2022, seseorang bernama Suryani mengklaim 6 hektar dari tanah tersebut dan mengambil hasilnya selama sekitar empat tahun. Taufiq, sebagai anak tertua, telah melarang Suryani dan melaporkannya ke Pemerintah Desa Sonomartani yang saat itu dipimpin Kepala Desa Prabowo, namun tidak membuahkan hasil. Suryani bahkan menjual 6 hektar tanah itu kepada warga Medan bernama Manalu tanpa sepengetahuan kepala desa. Manalu juga mengambil hasil selama dua tahun.
Setelah enam tahun berjuang tanpa keadilan, Taufiq dan keluarganya meminta pendampingan untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut. Dua bulan lalu mereka berhasil menguasai kembali tanah itu. Karena kerugian selama enam tahun tersebut, mereka melapor ke Polsek, namun pihak Polsek tidak menerima laporan dan menyarankan gugat perdata. Pihak Polsek juga menolak laporan pencurian yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku diperintah Manalu, dengan alasan bahwa tanah tersebut bukan milik Taufiq dan meminta kuasa dari Almarhum Herman Bangun.
