Metronusa News – Labura | Aparat kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan tiga orang pria, salah satunya merupakan seorang residivis. Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di sebuah rumah di Dusun Jambur Damuli III, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tiga orang laki-laki yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka adalah:
BILLI (38), seorang residivis kasus narkoba, berprofesi sebagai petani, dan tinggal di Dusun Jambur Damuli III.
JULKIFLI SIAHAAN alias JUL (51), berprofesi wiraswasta, alamat di Dusun Asahan Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan, dan juga tinggal di Dusun Jambur Damuli III.
RUMANTOYO (48), seorang petani, tinggal di Dusun Jambur Damuli II, Desa Sukarame Baru.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) plastik klip transparan kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,16 gram.
1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
1 (satu) buah mancis berwarna biru.
1 (satu) unit telepon genggam merek Realmi berwarna hitam.
Kasus ini bermula pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku curanmor berinisial BILLI di Dusun Jambur Damuli III.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 23.15 WIB, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H., tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Saat melakukan pemantauan di rumah yang ditempati BILLI, tim melihat tiga orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan di dalam rumah. Sekira pukul 00.30 WIB keesokan harinya, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketiga pria tersebut, termasuk BILLI yang dicurigai sebagai pelaku curanmor.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari dalam rumah, termasuk sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil yang ditemukan di dalam sumur, serta bong dan mancis yang tergeletak di lantai.
Saat diinterogasi, ketiga tersangka—JULKIFLI SIAHAAN, BILLI, dan RUMANTOYO—mengakui perbuatannya.
Tersangka BILLI mengakui bahwa ia yang membuang barang bukti sabu-sabu tersebut ke dalam sumur. Ketiganya juga mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah milik mereka bertiga dan dibeli dari seseorang berinisial MAMAT untuk digunakan bersama-sama.
Petugas sempat melakukan pengembangan untuk mencari MAMAT, namun terduga penjual tersebut tidak berhasil ditemukan.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkotika.












