DPR Propinsi Papua Barat Daya mengadakan dengar pendapat dalam kasus Yesaya Saimar vs PT MPG

  • Bagikan

Metronusa News, Sorong – PBD | Argumen Rekayasa dipertontonkan dalam gelar pendapat diruang sidang gedung DPR Propinsi Papua Barat Daya. Rabu, 2025/09/24.

DPR propinsi Papua Barat Daya mengadakan Rapat Dengar Pendapat untuk pertama kalinya sejak berdiri nya Propinsi Papua Barat Daya, Senin,22/09/2025.

Rapat dengar pendapat ini di lakukan oleh Komisi I yang membidangi Hukum, Keamanan, dan Kemasyarakatan, yang diketuai oleh Zed Kadokolo, dalam persoalan masyarakat Kais Distrik Kais kabupaten Sorong Selatan.

Zed Kadokolo selalu ketua Komisi I, membuka rapat dengar pendapat antara PT MPG vs Yesaya Saimar.

Zed memperkenalkan seluruh anggota komisi 1 dan kemudian menyapa para undangan.
Yang di dalamnya hadir dalam dengar pendapat adalah Wakil Bupati Sorong Selatan Kepala Dinas Perhubungan Sorong Selatan, KSOP Sorong Selatan, KSOP Kelas satu Sorong Polda Papua Barat Daya, diwakili Dirkrimum Polda Papua Barat Daya, Kapolres Sorong Selatan dan staff Yesaya Saimar dan kuasa hukum Simon M
Soren.serta pihak PT MPG di wakili oleh penasehat hukum Yosep Titirlolobi

Dalam mengawali rapat dengar pendapat, Zed selaku ketua pimpinan rapat memberikan kesempatan untuk kuasa Hukum dari Yesaya Saimar, Simon M. Soren, SH, MH. menjelaskan kronologis persoalan yang terjadi dari awal mediasi yang tidak ada titik temu hingga surat pernyataan lahir sampai pihak perusahaan melanggar dari isi surat pernyataan, sehingga terjadi pergeseran
perpindahan
Satu unit tugboat dan tongkang, merupakan jaminan kompensasi.

Kemudian terjadi rekayasa pengambilan Yesaya Saimar berserta istri yang dibawa secara paksa oleh reskrim PolRes Sorong Selatan yang bekerja sama dengan LMA serta anak anak dari Yesaya sebagai jalan masuk untuk mendapatkan Yesaya Saimar dan istri.
Sampai dengan larangan masuk ke areal tugboat dan tongkang di perairan Mapolda PBD.

Yesaya Saimar juga diberikan kesempatan untuk menceritakan kronologis persoalan yang terjadi hingga masalah tidak ada titik temu antara Yesaya Saimar dan perusahaan PT MPG (perusahaan siluman)
Semuanya berawal dari hak hak Yesaya Saimar serta kontrak pakai tempat sebagai logpon oleh PT MPG.

PT.MPG merupakan perusahaan siluman karena alamat perusahaan tidak ada di Kota Sorong atau Kabupaten Sorong Selatan yang merupakan tempat beroperasi dari perusahaan, sampai saat ini kantornya tidak jelas apalagi direkturnya dan stafnya tidak jelas.
Karena perusahaan tersebut sudah tidak ada alias bangkrut.
Sehingga Yesaya mendapat kesulitan dalam meminta hak haknya dari perusahan sejak tahun 2016-2025 masalah ini terjadi.
Yesaya mengharapkan dengan adanya rapat dengar pendapat disiang ini dapat menghasilkan jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat,
kita tahu bahwa hutan bagi kami sangatlah penting dalam kehidupan budaya dan ekosistim.
Kami merasa bahwa hutan kami adalah mama kami yang menyediakan makan bagi suku kami sudah dihabiskan isinya sehingga merusak ekosistim didalamnya

PT MPG, sudah seharusnya bersyukur sudah menikmati dan mendapatkan keuntungan dari eksplorasi hutan kami layaklah harus bisa menyelesaikan hak hak kami yang kecil ini dari hasil keuntungan yang besar selama beroperasi di Tanah Ulayat kami.

Akan tetapi kami minta hak kami seperti pengemis sedangkan mereka pihak perusahaan sudah ambil seluruh kekayaan alam kami dan merusak hutan kami sebagai tempat kami mengumpulkan tanaman yang bernilai ekonomis sesuai dengan kebudayaan kami.
Semuanya hilang dan kami disini yang mengalami kerugian karena tidak ada dampak yang positif dari adanya PT MPG di tanah Ulayat kami
Harapan dari dengar pendapat ini DPR PBD dapat menjadi mediator yang bisa membela hak hak kami.

Selanjutnya ketua pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada perwakilan dari Polda Papua Barat dalam hal ini di wakilkan oleh Dirkrimum Polda Papua Barat Daya, Junov Siregar membantah adanya larangan untuk masuk ke lokasi tempat tugboat dan tongkang berada.
Yang kemudian dilanjutkan oleh Kapolres Sorong Selatan, Glen Molle,
Yang mengatakan tidak ada niat untuk menghancurkan masyarakat karena beliau katakan bahwa ingat akan nasehat dari orang tua untuk berpihak kepada kebenaran dan membantu masyarakat dalam persoalan ini. Kemudian menyerahkan kesempatan untuk Kasat Reskrim
Calvin. R. Simbolon yang pada saat itu menangani masalah tersebut.
Menjelaskan kronologis mediasi yang tidak mendapatkan titik temu sehingga lahirnya surat pernyataan dari kedua belah pihak di buat di Mapolres Sorong Selatan,

berita ini berkaitan dengan https://metronusanews.co.id/2025/03/21/masyarakat-suku-kaiso-mengapresiasi-keberhasilan-kapolres-sorong-selatan-memediasi-masyarakat-suku-kaiso-vs-pt-mitra-pembangunan-global/

Calvin mengakui adanya keterlambatan adanya pembayaran sehingga terjadinya pergerakan perpindahan tempat tugboat dan tongkang ke Sorong.

Dan Calvin membantah adanya penculikan akan tetapi Calvin mengatakan bahwa hal itu merupakan permintaan dari keluarga dalam hal ini anak anak dari Yesaya Saimar dan LMA. Yesaya diambil dibawa dan diamankan sesuai dengan rekayasa yang dibuat mereka.

Yesaya mengatakan Kalau tidak ada penculikan mengapa tidak melibatkan kuasa hukum dalam proses yang dilakukan malah dibawa ke salah satu rumah di Aimas dan disitulah Kanit Reskrim Karim membacakan surat pencabutan kuasa hukum dan menyuruh Yesaya menuliskan surat tersebut dengan tangan sesuai dengan konsep yang dibuat oleh Karim kanit Reskrim kemudian Handphone milik Yesaya diambil dan seluruh kontak dengan luar diputus.
Untuk masuk ke Mapolres Sorong Selatan harus menggunakan kode 4 sesuai dengan kendaraan empat yang digunakan untuk mengamankan Yesaya Saimar dan istri.
Sampai seluruh rekayasa keinginan mereka dengan perusahaan untuk memaksakan Yesaya menerima uang yang disiapkan oleh perusahaan sesuai dengan perhitungan perusahaan bukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

KSOP Sorong Selatan menjelaskan bahwa tugboat tersebut beroperasi pada tahun 2015 -2018 kemudian tidak aktif
Tugboat tersebut berfungsi untuk melangsir kayu dari kampung Kais keluar untuk diangkut dengan tongkang yang besar. Menambahkan bahwa surat surat kapal semua sudah sudah kadaluarsa dan tidak dilakukan perubahan atau perpanjangan.

Kemudian KSOP Kelas I Sorong mengatakan hanya memberikan ijin untuk pengelasan saja agar tidak terjadi pencemaran lingkungan, yang diajukan oleh agen, dari sini ada keganjalan karena KSOP Kelas I tidak di berikan ijin untuk masuk melakukan pemerikasaan di lokasi perairan polairud Polda Papua Barat Daya.

Dari pihak perusahaan tidak hadir dan diwakilkan oleh penasehat hukum Yosep Titirlolobi. Menjelaskan semua proses yang terjadi pada saat proses Yesaya Saimar dan istri diamankan di Mapolres Sorong Selatan dan proses pembayaran.

Rapat dengar pendapat cukup memakan waktu hingga ketua menskor untuk istirahat dan dilanjutkan lagi.

Dalam kesimpulan yang disepakati dan dibacakan oleh pimpinan rapat ketua komisi I Zed Kadokolo.
1. Untuk menghadirkan pihak perusahaan dalam hal ini PT MPG.
2. Penasehat hukum dari Yesaya Saimar Simon Soren memberikan rincian pembayaran hak hak Yesaya Saimar.
3. Bangkai kapal tugboat dan tongkang tidak boleh ada kegiataan dan diawasi oleh KSOP Kelas I. Dan melarang untuk KSOP memberikan Ijin olah gerak atau SIB.

Dengan kesimpulan yang disepakati dan dibuat rapat dengar pendapat akan dilanjutkan lagi pada tanggal 20/09/2025.

Simon M Soren mengatakan bahwa bangkai kapal tersebut bukan merupakan barang bukti karena LP sudah dicabut
Kemudian sebenarnya kami mengharapkan agar bangkai kapal tersebut harus keluar dari area perairan Polda Papua Barat Daya, karena bukan lagi dibawa kewenangan kepolisian Polda akan tetapi Dirkrimum Polda Papua Barat Junov Siregar mempertahankan bangkai kapal tersebut tetap disitu sampai menjadikan baju Kepolisian dan Jabatan sebagai jaminan yang kemudian di tantang Roberth Wanma sebagai anggota DPR khusus Propinsi Papua Barat Daya. untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan apabila ada kegiataan dan pergerakan.
Akan tetapi Junov Siregar tidak berani membuat dan menandatangani surat pernyataan yang kemudian diambil alih oleh Kapolres Sorong Selatan Glen Molle.

Simon juga mengatakan bahwa penasehat hukum dari PT MPG Yosep Titirlolobi sudah tidak beretika karena keluar dari ruang rapat tidak meminta ijin, hal ini sangat tidak etis dan melecehkan institusi DPR Propinsi Papua Barat Daya, yang merupakan perwakilan rakyat tertinggi daerah.
Hal ini perlu untuk di catat oleh Komisi I DPR PBD dan seluruh anggota dan komisi DPR PBD.
Ujar Simon.

Tim

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *