Metronusa News, Jakarta | Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta – Sidang sengketa informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar pada Senin (17/11/2025). Persidangan ini dihadiri oleh pemohon dari kalangan akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), serta beberapa badan publik termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menyoroti jawaban UGM yang dikirimkan melalui email tanpa menggunakan kop resmi universitas. “Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Rospita meminta klarifikasi lebih lanjut dan menekankan bahwa sebagai badan publik, UGM seharusnya menjawab permohonan informasi dengan format resmi. “Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya juga memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa?” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif sesuai surat keputusan rektor, sehingga penandatanganan surat tidak harus selalu oleh rektor. “Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” tambah Rospita.
Sidang ini merupakan lanjutan dari permohonan Bonjowi terhadap lima badan publik terkait dokumen pendidikan Presiden Jokowi dan kini memasuki tahap pemeriksaan bukti dan klarifikasi.












