Metronusa News, Jakarta | Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri secara resmi mengambil langkah tegas dalam merespons dugaan kasus pelecehan seksual dan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) tertanggal 29 Oktober 2025, Propam Polri menyatakan telah melimpahkan penanganan laporan pengaduan dari seorang warga berinisial I.N. kepada Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidikan (Biro Wassidik) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Keputusan ini menjadi titik balik penting setelah pengaduan I.N. disampaikan sejak 30 Mei 2025, mencakup dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta ketidakprofesionalan dalam prosedur penanganan perkara di tingkat kepolisian daerah.
Sinergi Pengawasan Internal Menjawab Harapan Korban.
Pelimpahan kasus ke Bareskrim Polri ini merupakan hasil dari proses penelaahan dan klasifikasi bersama yang melibatkan tiga pilar pengawasan internal Polri: Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri.
Langkah ini menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam menanggapi aduan masyarakat dan memastikan kasus sensitif seperti ini ditangani secara obyektif di tingkat pusat.
Suara Korban: “Perjuangan Bukan Hanya untuk Saya”
I.N., pelapor dalam kasus ini, menyambut baik langkah Propam Polri. Ia berharap pelimpahan ke Bareskrim dapat membawa transparansi dan keadilan yang telah lama ia perjuangkan.
“Surat ini menjadi jawaban atas perjuangan panjang saya mencari keadilan dan kejelasan penanganan kasus. Saya berharap Bareskrim Polri benar-benar menindaklanjuti dengan transparan,” ujar I.N. saat dikonfirmasi pada Jumat (7/11/2025).
Lebih dari sekadar kasus pribadi, I.N. memiliki harapan besar bahwa keberaniannya bersuara akan menjadi titik terang bagi korban-korban lain untuk berani melapor.
“Saya ingin kasus ini menjadi pelajaran, bahwa setiap korban berhak mendapatkan keadilan tanpa takut atau ditekan. Saya percaya keadilan akan menemukan jalannya,” tutupnya dengan nada penuh harap.
Laporan ini, yang tembusannya juga disampaikan kepada pucuk pimpinan Polri (Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, dan Kadivpropam Polri), menandai dimulainya babak baru penanganan dugaan kasus pelecehan seksual ini di tingkat pusat, dengan harapan publik dan korban terhadap penegakan hukum yang lebih adil dan akuntabel.












