Metronusa News, Jepara | Misteri kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengamankan pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri, berinisial IC (22).
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (6/11/2025), didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.
“Modus operandinya, tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya,” jelas Kapolres.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pencabulan terhadap seorang remaja di wilayah Karimunjawa. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat menelusuri identitas pelaku dan berhasil menangkap IC di wilayah Kecamatan Pakis Aji.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos lengan pendek berwarna merah, satu kaos dalam putih, satu celana panjang putih, dan satu celana dalam putih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung sejak korban berusia 12 tahun. Saat ini, korban diketahui tengah hamil delapan bulan akibat perbuatan tersebut.
Korban tinggal bersama ayah dan adiknya di rumah sederhana berdinding bambu. Ibunya telah meninggal dunia sejak korban duduk di bangku kelas 1 SD. Sehari-hari, sang ayah bekerja sebagai nelayan dan buruh serabutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen penuh menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak, serta akan melakukan pendampingan bersama pihak terkait guna memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tutup AKBP Erick.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan memastikan perlindungan anak di tingkat keluarga maupun komunitas berjalan secara nyata.
