Metronusa News, Labuhanbatu Utara | 05 November 2025, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Satu orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kronologis Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu pada Hari Selasa, 04 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP).
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Hari Rabu, 05 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H., atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H., segera bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Tim kemudian mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di dalam gubuk perkebunan sawit milik masyarakat di Dusun II Simpang Membot Desa Damuli Pekan. Setelah diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama KRISTIAN SIAHAAN, berusia 46 tahun.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti.
Tersangka: KRISTIAN SIAHAAN, Lk, 46 Tahun, Kristen, Wiraswasta, beralamat di Dusun III Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Barang Bukti (BB) yang Disita:
1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,72 gram.
3 (tiga) buah plastik klip transparan kosong (satu buah plastik klip transparan kosong).
15 (lima belas) buah plastik klip transparan kosong.
1 (satu) buah timbangan elektrik.
1 (satu) buah sekop dari pipet.
1 (satu) buah kaca pirex yang terdapat bekas Bakaran yang diduga sabu-sabu.
1 (satu) buah bong (alat hisap sabu).
1 (satu) buah mancis warna merah.

Di hadapan petugas, tersangka KRISTIAN SIAHAAN mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari Tanjung Balai dan rencananya akan diperjualbelikan kembali.
Tersangka beserta seluruh barang bukti (BB) telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan menerapkan pasal-pasal terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Kualuh Hulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H.
