Metronusa News, Purworejo | Pelayanan di Samsat PATEN Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, mendapat sorotan tajam setelah seorang wajib pajak mengeluhkan ketidakjelasan dan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembayaran pajak kendaraan. Keluhan tersebut disampaikan melalui ulasan di Google Maps yang memuat kritik terhadap pelayanan dan sikap petugas.
Dalam ulasannya, wajib pajak tersebut menyoroti perbedaan jumlah pembayaran yang cukup besar antara yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nominal yang harus dibayarkan di loket. “Kalau beda cuma beberapa ribu sih tidak masalah, ini sampai Rp180 ribu tanpa penjelasan apapun. Bukti bayar juga tidak diberikan. Itu uang untuk apa?!” tulisnya.
Selain itu, petugas yang melayani dinilai tidak profesional karena terlihat merokok saat bertugas dan tidak memberikan transparansi terkait proses pembayaran. Dugaan penyimpangan administrasi pun muncul karena tidak ada bukti pembayaran yang diserahkan kepada wajib pajak.
Untuk mengklarifikasi keluhan tersebut, pihak media mencoba menghubungi Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Purworejo, Abdul Aziz, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (17/10/2025).
“Baik, akan kami telusuri. Kebetulan kami juga sudah mendapat informasi tersebut dari Pak Kaban kami,” jawabnya singkat.
Media juga meminta tanggapan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, SP, M.Si, yang memberikan jawaban singkat, “Kami cek,” terkait laporan tersebut.
Publik berharap pihak terkait, khususnya Samsat PATEN Kutoarjo, dapat segera menindaklanjuti keluhan ini agar tidak merugikan masyarakat lebih luas.
Landasan Hukum
Pungli dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pelayanan publik melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta.
Selain itu, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur penggelapan uang milik orang lain. Petugas yang melanggar disiplin seperti merokok saat bertugas dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lanjutan maupun tindak lanjut dari pihak terkait.












