Diduga Gunakan Material Tidak Ber-SNI dan TKDN, Pekerjaan RTLH di Desa Curug panjang Disorot

  • Bagikan

Metronusa News, Lebak, Banten | Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berlokasi di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun 2025 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Banten itu diduga menggunakan material bangunan yang tidak berstandar SNI dan tidak memenuhi komponen dalam negeri (TKDN).

Padahal, aturan pemerintah secara tegas mewajibkan seluruh proyek yang dibiayai APBN maupun APBD menggunakan material berstandar SNI dan TKDN, guna menjamin mutu, keselamatan, serta mendukung industri dalam negeri.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Mega Arteri dengan nomor kontrak 600/SPK.08,9/BPKM.3/2025 senilai Rp3.124.348.328,00, dan diawasi oleh PT Arche Juvara Architect selaku konsultan pengawas.

Temuan di Lapangan: Material Diduga Tak Berstandar

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, ditemukan adanya dugaan penggunaan bahan material yang tidak memiliki label SNI maupun sertifikat TKDN, terutama pada bagian material utama bangunan.
Kondisi ini tentu berpotensi menurunkan mutu dan kekuatan konstruksi, serta menyalahi ketentuan teknis yang berlaku.

> “Material seperti ini tidak bisa digunakan untuk proyek pemerintah. Kalau benar tidak ber-SNI, berarti sudah ada indikasi pelanggaran terhadap standar mutu dan spesifikasi teknis,” ujar salah satu pemerhati pembangunan di Lebak yang enggan disebutkan namanya.

 

Pernyataan Mandor: Material Dikirim dari Kepala Desa

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu mandor proyek menyebutkan bahwa pengiriman material dilakukan oleh Kepala Desa Curugpanjang.

Namun, ketika tim redaksi mencoba menelusuri lebih lanjut ke kantor pelaksana proyek, perwakilan perusahaan tidak berada di tempat.

> “Maaf, Pak Humas sedang ada rapat di Jakarta,” ujar Jun, selaku admin di kantor pelaksana proyek saat ditemui wartawan.
Ketika ditanya asal pengiriman bahan bangunan, Jun menjawab singkat, “Semua material dikirim dari kantor CV Mega Arteri,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Firdaus, selaku Humas pelaksana proyek, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, tidak memberikan tanggapan sama sekali hingga berita ini diterbitkan.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Administrasi

Praktik penggunaan material yang tidak sesuai standar nasional dan komponen dalam negeri berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Teknis Bangunan Gedung Negara.

Jika dugaan ini terbukti, maka kontraktor dan pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dan administratif, karena telah mengabaikan kewajiban penerapan standar mutu material yang diatur negara.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *