Forwatu Banten dan GMBI Distrik Lebak Bergerak Bersama: “Lebak Darurat Tambang Ilegal, di Mana Peran Pemerintah dan APH?”

  • Bagikan

Metronusa News, Lebak, Banten | Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten bersama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak menggelar Rapat Kajian Khusus bertema “Lebak Darurat Tambang Ilegal, di Mana Peran Pemerintah dan APH?”, yang berlangsung di Kabupaten Lebak, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi dua lembaga sosial dan kontrol masyarakat itu dalam menyoroti maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang semakin mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan warga di wilayah Kabupaten Lebak.

Dalam forum tersebut, Arwan, S.Pd., M.Si., selaku Presidium Forwatu Banten yang akrab disapa King Gajah, menegaskan bahwa Lebak kini berada dalam situasi darurat tambang ilegal. Ia menilai lemahnya fungsi pengawasan dan tindakan hukum menjadi penyebab utama suburnya aktivitas pertambangan tanpa izin di berbagai kecamatan.

> “Kami dari Forwatu Banten tidak akan diam. Tambang ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan lingkungan yang merampas hak hidup masyarakat sekitar. Pemerintah daerah dan APH harus turun tangan segera, tanpa pandang bulu,” tegas King Gajah.

Sementara itu, King Naga, selaku Ketua GMBI Distrik Lebak, menyampaikan bahwa GMBI telah menginstruksikan seluruh jajarannya di tingkat distrik untuk melakukan pemantauan lapangan, dokumentasi kegiatan tambang ilegal, dan melaporkannya kepada aparat berwenang.

> “Kami tidak akan segan melaporkan pihak-pihak yang bermain di balik tambang ilegal. Gerakan ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap tanah Lebak. Kami ingin penegakan hukum yang tegas dan transparan,” ujar King Naga.

Kedua lembaga tersebut sepakat membentuk Gerakan Bersama Forwatu–GMBI sebagai wadah koordinasi dalam advokasi, investigasi lapangan, dan penyampaian rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait.

Dalam rapat itu juga disorot aspek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 menegaskan bahwa:

> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

 

King Gajah menambahkan, langkah Forwatu Banten dan GMBI Distrik Lebak ini bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk membangun kesadaran kolektif agar penegakan hukum berjalan sesuai koridor dan masyarakat tidak menjadi korban akibat eksploitasi alam yang melanggar hukum.

Lebih lanjut, King Gajah juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Lebak segera mengambil tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang semakin marak di wilayahnya.

> “Kami berharap Pemerintah Kabupaten Lebak tidak menutup mata. Tindakan tegas harus diambil agar marwah hukum tetap berdiri dan kerusakan lingkungan bisa dihentikan. Ini demi masa depan Lebak yang lebih bersih, adil, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

 

Sebagai tindak lanjut dari hasil kajian tersebut, Forwatu Banten dan GMBI Distrik Lebak menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dua lembaga tersebut dalam mendorong pemerintah pusat turun tangan langsung menyikapi darurat tambang ilegal di Kabupaten Lebak.

> “Kami akan melaporkan secara resmi kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, agar pemerintah pusat mengetahui langsung kondisi di lapangan. Kami ingin ada tindakan nyata, bukan hanya janji,” tegas King Gajah menutup pernyataannya.

Dengan demikian, dua lembaga sosial ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, mengawasi, dan mendesak tindakan hukum nyata terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Lebak.

Penulis :Achmad n | Editor : Redaksi

Penulis: Achmad NEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *