Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Diduga Tabrak Aturan

  • Bagikan

Metronusa News, Kabupaten Tangerang | Senin 20 Oktober 2025. Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten tangerang diduga tabrak aturan yang di buat oleh dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang.

Tim media Metronusa News mendatangi lokasi dan terlihat dengan jelas plang yang bertuliskan Dilarang  Mendirikan Bangunan Di Sepanjang Sempadan Sungai Sesuai Peraturan Daerah  Kabupaten Tangerang No. 12 Tahun 2006 Tentang Garis Sempadan.

Namun disebelah Papan Pengumuman terdapat Bangunan Gedung Serbaguna Guna (GSG) Pesona yang berada tepat di bibir kali. Bangun GSG berada di lokasi perumahan Mustika Tigaraksa RT 06 / 08; Desa Pasir Nangka.

Di sekitaran lokasi bangunan, Tim media menemui salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya dan menanyakan perihal Bangunan tersebut, “setau saya, itu Proyek Pemerintah yang buat aturan pemerintah dan yang melanggar pemerintah sendiri, yang jelas  Pemerintah itu sendiri tidak melihat Bangunan berada dimana posisinya”, ucapnya.

Agar pemberitaan berimbang, tim media konfirmasi langsung ke Dinas Tata Ruang, yang berwenang tidak ada di kantor, dan tim media mencoba menghubungi lewat pesan singkat WhatsApp namun hingga berita ini di terbitkan, Kabid “D” (Kepala bidang dinas terkait) tidak merespon.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang (Perda) Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup, larangan mendirikan bangunan di pinggir kali diatur dalam Pasal 34 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mendirikan, mengubah, atau membongkar bangunan di tepi atau melintas sungai wajib memperoleh izin Bupati. Sanksi bagi yang melanggar tidak hanya denda, tetapi juga dapat berupa pembongkaran bangunan. 
Larangan mendirikan bangunan di pinggir kali
  • Izin Bupati: Setiap orang wajib mendapatkan izin dari Bupati sebelum mendirikan, mengubah, atau membongkar bangunan di tepi atau melintas sungai.
  • Ruang Milik Sungai: Bangunan tidak boleh didirikan di ruang milik sungai, yang didefinisikan sebagai ruang bebas di sekitar sungai yang akan digunakan untuk menjaga fungsi sungai.
  • Sanksi: Jika membangun tanpa izin, akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau pembongkaran bangunan.
  • Tujuan: Larangan ini bertujuan untuk melindungi fungsi sungai, mencegah kerusakan lingkungan, dan menjaga keamanan publik dari banjir. 

Yang menjadi pertanyaan masyarakat, mengapa pemerintah kabupaten Tangerang menabrak aturan yang di buat sendiri? Atau, apakah bangunan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku di pemerintahan kabupaten tangerang?

Penulis: R.V. HutasoitEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *