Metronusa News, Pandeglang | 13 Oktober 2025 – Saepul Anwar, mahasiswa Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten selaku Ketua Pelaksana PKKMB FHS 2025, secara resmi telah mengupayakan secara hukum dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dan dugaaan penyebaran berita hoax, ke Kepolisian Sektor (Polsek) Saketi, Kabupaten Pandeglang, pada 12 Oktober 2025.
Laporan ini dilatarbelakangi oleh unggahan di media sosial TikTok melalui akun @lensa_unma_kacicawww pada 24 dan 26 September 2025. Akun tersebut memposting foto serta narasi yang menuduh Saepul melakukan penggelapan dana bantuan proposal kegiatan PKKMB. Tuduhan ini sama sekali tidak berdasar dan telah mencoreng nama baik serta integritas Saepul selaku ketua panitia.
Dalam kronologi yang dapat dipertanggungjawabkan, dana bantuan dari universitas senilai Rp 750.000 baru turun pada 17 September 2025, setelah acara PKKMB berlangsung. Sebelumnya, demi kelancaran acara yang tidak memiliki anggaran awal, panitia terpaksa mengumpulkan dana kolektif dari anggota. Dana bantuan dari universitas kemudian digunakan untuk mengganti dana kolektif tersebut, dengan rencana pertanggungjawaban keuangan (LPJ) yang akan disampaikan secara transparan kepada seluruh panitia.
“Saya sama sekali tidak melakukan penggelapan dana seperti yang dituduhkan. Tuduhan ini muncul sebelum saya bahkan sempat membuat laporan pertanggungjawaban. Saya menjadi korban dari fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat merugikan,” tegas Saepul.
Berdasarkan advokasi hukum, unggahan tersebut diduga kuat melanggar:
1. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik.
2. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoax).
3. Pasal 310 KUHP Ayat (2) tentang Pencemaran.
Meski telah melapor ke Polsek Saketi, pihak kepolisian setempat menyarankan agar laporan ini dilanjutkan ke Polda Banten mengingat keterbatasan alat dan kapasitas penyelidikan untuk kasus siber di tingkat polsek. Saepul bertekad untuk melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas.
“Tujuan saya jelas: membersihkan nama baik saya, memulihkan reputasi, dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan menyebarkan informasi fitnah tanpa bukti. Ini tentang prinsip dan keadilan,” tutup Saepul.
Saepul dan kuasa hukumnya saat ini mempersiapkan dokumen dan langkah-langkah lanjutan untuk melapor ke Polda Banten guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.