
MetronusaNews.id | LABUHANBATU UTARA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan jenis pencurian kelapa sawit atau yang biasa dikenal dengan istilah “bajing”. Aksi penangkapan dilakukan terhadap seorang pemuda bernama Fahruddin Panjaitan (21), di Simpang Lingk Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, pada Sabtu (11/4/2026) pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari korban, Nikodemus Sianipar, terkait kehilangan muatan kelapa sawit miliknya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada dini hari yang sama, sekira pukul 03.00 WIB, saat korban melintas di Jalinsum Pertanian Desa Damuli Pekan. Di lokasi tersebut, korban melihat buah sawit berserakan di pinggir jalan dan mendapati tiga orang sedang sibuk mengumpulkan hasil curian tersebut.
Menyadari ada yang tidak beres, korban segera menghubungi sopir truk yang membawakan muatan sawit miliknya. Setelah dicek, ternyata benar bahwa truk tersebut telah dibobol. Tenda penutup muatan sudah dalam keadaan robek, dan sebagian buah sawit sudah dibuang ke pinggir jalan oleh pelaku.
Melihat kedapatan, ketiga pelaku langsung berusaha melarikan diri. Namun, Fahruddin berhasil diringkus oleh korban dan warga, sementara tiga rekannya yang bernama Deri Simanjuntak alias Sitombuk, Robby, dan Nano berhasil kabur dan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kerugian dan Barang Bukti
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor
– 16 janjang kelapa sawit hasil curian
– 1 buah tenda truk dalam keadaan koyak/robek
Proses Hukum
Hingga saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman penjara.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus mengejar tiga rekan pelaku yang masih buron guna menyeret mereka ke meja hijau dan memutus mata rantai pencurian sawit di wilayah tersebut.
