
Metronusa News, CILACAP – Proses eksekusi objek sengketa yang terletak di Desa Karangtengah kini memasuki babak baru. Pihak termohon eksekusi, Bapak Arif, secara resmi mengajukan gugatan perlawanan melalui Pengadilan Agama (PA) pada pernyataan melalui kuasa hukumnya saat pertemuan di aula pendopo Desa Karangtengah, Jumat, 10/04/2024. Hal ini membuat proses eksekusi yang direncanakan harus ditunda menunggu ketetapan hukum lebih lanjut.
Pada pertemuan di aula tersebut, pihak termohon menjelaskan bahwa kehadiran mereka saat ini bukan untuk melakukan tindakan eksekusi secara paksa, melainkan untuk melakukan “constatering” atau pencocokan data lokasi.
“Saya tidak akan secara detail mengukur atau menilai, tetapi memastikan bahwa objek yang selama ini disengketakan memang ada di Desa Karangtengah,” ujar Irma (kuasa hukum pemohon).
Pihak termohon eksekusi telah mendaftarkan gugatan perlawanan pada Rabu lalu dengan nomor perkara 1512. Dengan adanya gugatan ini, pihak pengadilan menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Masalah waktu (eksekusi) tergantung pada proses. Karena ini perkara perdata, jika dalam perjalanan ada kesepakatan damai, maka perkara selesai. Namun, selama belum ada kesepakatan, perkara akan terus berjalan,” tegasnya.
Pihak pemenang lelang (pembeli) menyatakan dukungannya terhadap prosedur yang berlaku. Mereka mengaku tidak ingin terburu-buru melakukan eksekusi dan memilih untuk mengikuti alur hukum guna menghindari kesalahan prosedur di masa mendatang.
Pengadilan Agama Cilacap telah menjadwalkan sidang perdana untuk perkara perlawanan ini pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 21 April 2026
Agenda: Sidang pertama (termasuk upaya mediasi antar pihak)
Di sisi lain, perwakilan dari pembeli lelang mengklarifikasi bahwa pihaknya bertindak sebagai pembeli yang sah dan mewakili prinsipal yang masih berusia muda (18-19 tahun). Mereka menekankan bahwa jika terjadi kesalahan prosedur dari pihak perbankan (BSI) dalam proses lelang ini, mereka sebagai pembeli tidak akan merasa dirugikan karena uang pembelian akan dikembalikan.
“Kami hanya mewakili, bukan kami yang membeli. Kami mengikuti alur. Kalau memang alurnya harus menunggu hasil putusan, lillahi ta’ala saya tidak masalah,” ujar perwakilan pembeli tersebut menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi objek sengketa di Karangtengah terpantau kondusif meski sempat terjadi perdebatan argumen antar kuasa hukum di lapangan.
