
MetronusaNews.id | Jakarta – Polemik tudingan liar terkait isu ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kini berujung pada langkah hukum. Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Rismon yang diduga menuding JK sebagai pihak yang mendanai polemik ijazah Jokowi—sebuah tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan Rismon, tetapi juga sejumlah pihak lain yang diduga ikut menyebarkan narasi serupa di ruang publik, termasuk melalui platform digital.
“Atas tuduhan tersebut, hari ini kami resmi membuat laporan ke Bareskrim. Tidak hanya terhadap Saudara Rismon, tetapi juga pihak lain yang turut menyebarkan,” tegas Abdul di Mabes Polri.
Tuduhan Dinilai Serius dan Tidak Berdasar
Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebut adanya aliran dana hingga miliaran rupiah yang dikaitkan dengan JK untuk membiayai isu ijazah Jokowi. Namun, tudingan tersebut langsung dibantah keras.
JK menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam isu tersebut, bahkan mengaku tidak mengenal secara pribadi pihak yang melontarkan tuduhan.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap penyebaran informasi yang dinilai sebagai fitnah serta merusak reputasi.
Penyebaran Hoaks di Media Sosial Jadi Sorotan
Kasus ini juga menyoroti maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial, khususnya melalui kanal YouTube. Beberapa akun disebut turut dilaporkan karena dianggap memperkuat dan menyebarkan narasi yang sama.
Pihak kuasa hukum menilai fenomena ini tidak bisa dibiarkan, karena berpotensi menyesatkan publik dan memperkeruh situasi.
Bareskrim Diminta Bertindak Tegas
Dengan laporan resmi yang telah masuk, publik kini menanti langkah Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga ruang publik dari penyebaran hoaks dan fitnah yang semakin masif.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab. Penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas dapat berujung konsekuensi hukum serius.
