Inseden Babakan Madang, Team Hukum TIB Desak Polres Bogor Segera Tetapkan Tersangka Pelaku Guna Kepastian Hukum

  • Bagikan

Metronusa News, Bogor – Insiden berdarah yang terjadi di sebuah kedai ayam geprek di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/3/2026), keluraga korban secara resmi memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Timur Indonesia Bersatu (TIB) guna mendapatkan pendampingan dan keadilan hukum. Terdiri dari Team Hukum Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL., dan Atep Linda Ramdhani., S.H.

Peristiwa yang menimpa korban berinisial R ini tidak hanya menyisakan luka fisik yang mendalam, tetapi juga trauma psikis yang hebat bagi anak-anak salah satu keluraga korban yang pada saat kejadian berada di lokasi TKP.

Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL salah satu advokat dari Kantor Hukum TIB menuturkan, tidak berselang lama usai peristiwa kejadian pihak langsung mendampingi pelapor untuk membuat laporan polisi yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/B/17/III/2026/JBR/RES BOGOR/SEKTOR BABAKAN MADANG yang dikenakan pasal 468 KHP baru yaitu Tindak Penganiayaan Berat dengan Ancaman penjara 8 Tahun.

Ia menuturkan bahwa Kliennya yaitu pelapor juga langsung di BAP oleh pihak penyidik, namun kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Bogor. Berdasarkan keterangan pihak polres bogor bahwa terduga pelaku telah ditahan di Polres Bogor sejak Rabu malam (23/3/2026).

Terhadap dampak trauma psikis dan ketakutan yang mendalam Kantor Hukum TIB juga telah mendampingi Korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. Pol : LP / B / 702 III / 2026 / SPKT / PLORES BOGOR / POLDA JAWA BARAT.

Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL menyampikan pada awak media, (01/04/2026) pihak nya belum menerima kepastian status terduga pelaku. “Belum ada informasi dari pihak polres bogor bahwa terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka”, jelasnya.

Jika mengacu pada Pasal 90 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berdasarkan minimal 2 (Dua) alat bukti seharusnya penyidik telah dapat menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, terlebih korban mengalami luka parah bahkan harus menjalani operasi dan perawatan intensif di RSUD Bakti Pajajaran.

Billisitania Selaku Ketua DPD Bogor Raya Timur Indonesia Bersatu meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Bogor, untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, tindakan pembacokan yang membahayakan nyawa orang lain tidak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selaku Ketua TIB Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sembari mendorong terciptanya situasi yang kondusif di tengah masyarakat. Organisasi ini juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan berimbang.

Kini memasuki babak baru. Merasa butuh perlindungan dan keadilan, pihak keluarga korban secara resmi meminta pendampingan hukum kepada organisasi Timur Indonesia Bersatu (TIB). Bersama TIB, keluarga mendatangi Mapolres Bogor untuk memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku, saudara S, berjalan tanpa kompromi.

Penulis: SyarifEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *