
Metronusa News, Depok – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendesak agar penggunaan Danas BOS sebesar kurang lebih 6,7 Miliar segera dibuka secara transparan terhadap publik. Hal itu disampaikan langsung oleh Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI pada awak media, Selasa(31/3/26).
Guna mengupayakan terwujudnya transparansi terhadap publik PHMI telah mengirimkan surat PPID dengan nomor 145/DPP/PHMI/II/2026 tanggal 11 Februari 2026, sebagaimana yang telah diterima oleh pihak SMKN 3 Depok pada tanggal 12 Februari 2026.
Namun sampai tanggal 09 Maret 2026 atau Hingga 16 Hari Kerja dan atau 25 Hari Kalender pihak SMKN 3 Depok tidak menyajikan salinan data dan informasi sebagaimana diminta dalam surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh PHMI.
Sehingga PHMI mengajukan surat keberatan dengan nomor 182/DPP/PHMI/III/2026 tanggal surat 10 Maret 2026. Namun hingga saat ini (31/03/26) SMKN Depok masih bungkam dan tidak merespon surat PHMI, ujar Advokat Hermanto.
Hermanto menyebut desakan Transparansi terhadap penggunaan anggaran Dana BOS tersebut ialah guna memastikan dan mengidentifikasi indikasi kebocoran anggaran atau penyalahgunaan anggaran. Serta memastikan apakah belanja Dana BOS itu sesuai dengan kegiatan dan atau harga satuan yang sebenarnya, Pungkas Hermanto
Bahwa Dana BOS (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Reguler untuk SMK dialokasikan sekitar Rp1.500.000 hingga Rp1.600.000 per siswa per tahun dan disalurkan langsung ke rekening sekolah.
Sementara jumlah peserta didik pada SMKN 3 Depok Pada tahun 2023 ada 1512 perserta didik, tahun 2024 ada 1472 peserta didik dan tahun 2025 ada 1517 peserta didik. Maka akumulasi dari jumlah peserta didik tersebut SMKN 3 Depok menerima Dana Bos sebesar Rp.6.751.500.000, dalam tiga tahun terahir pungkas Hermanto.
Mengacu pada Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik maka SMKN 3 Depok adalah Badan publik yang wajib menyajikan informasi publik kepada masyarakat dan pemohon informasi publik, dan wajib tunduk pada ketentuan dan perundangan yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tentang Pelayanan Publik.
Maka PHMI akan mengambil langkah-langkah hukum hingga, penggunaan Dana Bos Sebesar 6,7 Miliar diusut tuntas, dan segala Indikasi Korupsi ditindak tegas, pungkas Praktisi Hukum Hermanto.
Hermanto mengatakan krisisnya transparansi di SMKN 3 Depok akan mengakibatkan tercorengnya sistem satuan pendidikan di wilayah provinsi Jawa Barat. Hal ini tidak sebanding dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Jawa Barat yang mewajibakan tranparansi terhadap publik dan harus dapat dipantau warga.
Ketua Umum PHMI mengatakan, sikap menolak tranparansi itu telah melanggar Undang – Undang Negara Republik Indonesia ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
