
Metronusa News, CILACAP – Temuan tersebut setelah tim melakukan penelusuran kesalahan satu Sekolah MI Ma’arif Caruy Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap. Tim Menemukan Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC (Provinsi Jawa Tengah 8(17Madrasah) yang di kerjakan oleh PT.Joglo Multi Ayu, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.25.058.935.000 yang menjadi pertanyaan terbesar disini adalah Tahun Anggaran 2025-2026. Padahal sangat jelas Anggaran Tahun 2025 harus di pertanggung jawabkan di Tahun 2025 dan Anggaran Tahun 2026 di pertanggung jawabkan di Tahun 2026.
Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 yang merupakan landasan hukum yang mengatur hak, kewajiban dan pengelolaan uang serta barang milik Negara/Daerah. Temuan tersebut diduga keras telah mengangkangi UU dan Pepres Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah serta peraturan LKPP

Supaya berita ini tetap berimbang tim konfirmasi dengan pihak terkait. Berdasarkan keterangan dari A selaku pekerja lapangan bahwa mereka mulai bekerja pada tanggal 6 Januari 2026. A juga menerangkan bahwa untuk yang ber tangung jawab di lapangan adalah AI.28/02/2026
Selanjut tim konfirmasi dengan AI selaku penanggung jawab lapangan melalui pesan singkat WhatsApp tapi sangat di sesalkan tidak ada respon atau jawaban sama sekali dari AI sampai berita ini di terbitkan. Seolah-olah menghindar dari pertanyaan media.10/03/2026.

Menurut TO selaku aktifis, bahwa Anggaran yang di kucurkan pada Tahun 2025 harus di pertanggung jawabkan di Tahun 2025. Apalagi Anggaran Belanja Langsung seperti pengadaan barang dan jasa. Apabila pekerjaan tidak selesai pada Tahun Anggaran 2025 maka perusahaan wajib di kenakan denda sesuai dengan Pepres Pengadaan. Barang dan Jasa milik Pemerintah.
Apabila Anggaran Tahun 2025 baru di kerjakan pada Tahun 2026 maka dapat di duga jangan-jangan menggunakan berita acara fiktip. Karena uang Anggaran Tahun 2025 diduga sudah dicairkan. Apa bila tidak di cairkan maka uang tersebut harus di kembalikan ke Kas Negara dan menjadi silfa.

Proyek Tahun Anggaran 2025 baru dikerjakan. Tahun 2026 sudah sering terjadi di Kabupaten Cilacap, oleh karena itu, masyarakat mendesak kepada BPK-RI, BPKP dan Aparat Penegak Hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Juga Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Untuk dapat melakukan audit maupun pemeriksaan. Karena aturan Negara ini sudah tidak diperdulikan lagi. Seolah-olah mereka merasa kebal hukum.16/03/2026.
(Tim/Red)
