Jejak Sabu di Perkuburan Kampung Padang: Dugaan Jaringan, Pola Operasi, dan Tantangan Penegakan Hukum

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Labuhan Batu – Di balik sunyinya perkuburan Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, beredar kabar yang mengusik ketenangan warga. Area yang seharusnya menjadi tempat peristirahatan terakhir justru diduga dijadikan titik transaksi narkotika jenis sabu.

Hasil penelusuran MetronusaNews selama beberapa pekan terakhir menemukan indikasi adanya pola distribusi yang berjalan terstruktur dan konsisten.

Kronologi Dugaan Aktivitas
Menurut keterangan sejumlah warga yang ditemui secara terpisah, aktivitas mencurigakan mulai terasa semakin intens dalam beberapa bulan terakhir. Awalnya dilakukan secara tertutup, namun belakangan disebut berlangsung lebih terbuka.

Beberapa pola yang dicatat warga:
Transaksi terjadi pada jam-jam tertentu, terutama malam hingga dini hari.
Orang-orang tak dikenal datang dan pergi dalam durasi singkat.

Terdapat individu yang diduga berperan sebagai pengawas situasi sekitar.
“Sekarang seperti sudah terang-terangan. Kami takut anak-anak muda jadi sasaran,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pemetaan Dugaan Jaringan
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, peredaran tersebut diduga dikendalikan oleh dua nama yang telah lama disebut-sebut, yakni Andi Kelana dan Safar.

Dari penelusuran lapangan dan keterangan sumber, dugaan peran dalam jaringan tersebut terbagi sebagai berikut:
-Pengendali/Koordinator Lapangan – Mengatur jadwal dan lokasi transaksi.
-Pengedar Eceran – Menjalankan transaksi langsung dengan pembeli.
-Pengawas Lingkungan – Memantau situasi untuk mengantisipasi kedatangan aparat.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun penetapan tersangka dari aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang disebutkan. Laporan ini disusun berdasarkan informasi masyarakat yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Mengapa Perkuburan?
Pemilihan lokasi perkuburan diduga bukan tanpa alasan. Selain relatif sepi pada malam hari, area tersebut minim penerangan dan jarang menjadi titik patroli rutin.

Secara taktis, lokasi seperti ini kerap digunakan dalam pola distribusi narkotika skala kecil hingga menengah karena:
-Sulit terpantau secara visual.
Memberikan ruang untuk sistem “transaksi cepat”.
-Mengurangi risiko pengawasan publik.
Jika dugaan ini benar, maka pola tersebut menunjukkan adanya manajemen operasional yang terencana.

Analisis Hukum: Ancaman Pidana Berat
Apabila terbukti terjadi peredaran narkotika jenis sabu (metamfetamin), maka pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Jika jumlah barang bukti melebihi batas tertentu, ancaman dapat meningkat menjadi:
-Penjara seumur hidup
Bahkan pidana mati (sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2))
Sementara itu, pihak yang terbukti sebagai pengendali jaringan dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk:
Pasal 132 UU Narkotika tentang permufakatan jahat.

Tantangan Penegakan Hukum
Masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama tersebut belum menghasilkan tindakan tegas. Beberapa warga menilai perlu adanya:

Penyelidikan tertutup (undercover buy)
Pengintaian intensif
Audit internal terhadap kemungkinan kebocoran informasi
Desakan publik kini mengarah pada pembuktian komitmen aparat dalam memberantas narkotika tanpa pandang bulu.

Dampak Sosial: Generasi dalam Ancaman
Peredaran sabu bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman serius bagi stabilitas sosial. Kampung Padang kini berada dalam bayang-bayang kekhawatiran:
Potensi meningkatnya angka pengguna usia muda
Kerusakan moral dan ekonomi keluarga
Meningkatnya tindak kriminal turunan
“Kalau ini dibiarkan, kampung kami bisa hancur,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Menunggu Langkah Tegas
Hingga laporan investigasi ini dipublikasikan, perhatian masyarakat tertuju pada langkah konkret aparat penegak hukum di wilayah Labuhanbatu. Transparansi proses penyelidikan dan tindakan nyata dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

MetronusaNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini, serta akan terus memantau perkembangan kasus secara independen dan profesional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *