
Metronusa News, Semarang, Jawa Tengah | Saksi Ahli yang diajukan pihak Jaksa Penuntut dari Kejari Temanggung, bernama Anim, seorang auditor di persidangan perkara IPAL RSUD Temanggung tak berkutik di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor, Jum’at (20/2/2026). Ketua Majelis Hakim, Kukuh SH, MH, mencium adanya aroma persoalan perdata ini dialihkan seolah-olah menjadi tindak pidana korupsi.
“Saudara ahli auditor ini tidak mudeng (paham-red). Anda ini dalam mencari data atau menghitung yang katanya ada kerugian negara, itu dari mana. Jelaskan disini sekarang dengan benar, jangan muter-muter. Anda apa sudah konfirmasi soal hitungan Anda ke pihak lain, pelaksana, konsultan?,” cecar Kukuh.
Sebelum dicecar pertanyaan Hakim. Kepada Jaksa Penuntut saksi ahli ini mengaku pernah mengaudit dana proyek IPAL RSUD 2019 tersebut dan dirinya menyebut ada kerugian keuangan negara. “Saya melakukan audit pengadaan IPAL dan sudah konfirmasi ke beberapa pihak,” kata saksi.
Hakim kembali mengulik keterangan dari saksi ahli soal kepada siapa melakukan konfirmasi. “Pihak pelaksana siapa yang ditemui. Dan pihak penyedia barang atau perusahaan PT GKE siapa yang ditemui Anda?,” tanya Hakim. Auditor ini menjawab dirinya hanya ketemu staf marketing bernama JR, bukan konfirmssi resmi ke direksi. Dan ketemu dengan pihak pelaksana atau direktur CV BM di kantor penyidik Kejari Temanggung.
“Anda berarti tidak independen dalam bekerja. Auditor itu ya seharusnya seperti BPK, bisa konfirmasi ke pihak manapun tanpa ada yang menyuruh. Anda melakukan penghitungan itu atas perintah siapa?,” kejar Hakim. Saksi ahli pun gelagapan dan keluar ucapan bahwa dirinya bekerja atas petunjuk penyidik kejaksaan.
“Wah ini tidak benar. Aparat negara itu jangan jadi juru tagih perusahaan. Menjebloskan orang ke penjara dengan sembarangan itu dosa,” tandas Hakim ditujukan ke Jaksa Penuntut.
Ketua Majelis Hakim Kukuh SH MH tampak geram dalam persidangan kali ini. Saksi ahli yang dibawa oleh jaksa penuntut di muka persidangan pun mengaku tidak tahu ada invoice atau tagihan antara CV BM dan PT GKE yang memang ada hutang yang belum selesai, dikarenakan adanya negosiasi dalam bisnis mereka. Si auditor yang berkacamats ini wajahnya tambah kebingungan dan berkali-kali menengok ke arah Jaksa Penuntut, Novita SH.
Saksi ahli tidak pernah wawancara atau konfirmasi ke pihak pelaksana proyek CV BM. Dan auditor ini mengklaim dirinya melakukan audit dengan sistem real cost. Tapi auditor tak bisa memberikan jawaban hitungannya yang diklaim sebagai kerugian negara.
Sidang perkara hutang piutang yang didesai pihak kejaksaan sebagai perkara tipikor ini sudah terang benderang pada persidangan yang tinggal menunggu sesi tuntutan dari jaksa penuntut. Hakim Kukuh mengambil langkah bijak. Majelis Hakim memutuskan di pekan depan Jaksa Penuntut untuk segera menyampaikan materi tuntutan. “Kalau sampai lewat waktu, kami bisa lepas. Dan artinya tidak ada tuntutan. Kami tidak mau berlarut-larut perkara ini,” tandasnya mengakhiri persidangan.
(Ratih/Hery)
