
Metronusa News, Labuhan Batu | Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan kuburan Kampung Padang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, disebut-sebut semakin meresahkan masyarakat. Sejumlah warga menduga aktivitas tersebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Andi Kelana bersama rekannya, Safar.
Keresahan warga kian memuncak dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat Kampung Padang mendesak aparat penegak hukum agar benar-benar hadir memberikan rasa aman, ketenangan, serta perlindungan dari maraknya dugaan peredaran narkoba di wilayah mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, publik mulai mempertanyakan mengapa sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali peredaran sabu tersebut belum juga tersentuh proses hukum. Sebagian warga bahkan menilai penindakan terhadap yang bersangkutan terkesan lambat.
Sejumlah warga juga berharap jajaran Polsek Bilah Hilir dan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu segera turun langsung melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah tegas guna menepis berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sudut Pandang Hukum
Secara hukum, dugaan peredaran narkotika jenis sabu dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sabu termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I.
Berdasarkan Pasal 114 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dapat dipidana dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Apabila jumlah barang bukti melebihi batas tertentu, pelaku dapat dikenakan ancaman yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2), yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, disertai denda maksimum yang diperberat.
Selain itu, Pasal 112 ayat (1) juga mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dapat dipidana dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Tindak pidana narkotika dikategorikan sebagai kejahatan serius karena dampaknya yang luas terhadap kesehatan masyarakat, generasi muda, serta stabilitas sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. MetronusaNews masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
