
Metronusa News, Parung Panjang, Kab. Bogor – Proses penyelesaian sengketa Tanah Kas Desa (TKD) Cibunar seluas 5.354 meter persegi terus berlanjut.
Pemerintah Desa (Pemdes) Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, saat ini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap status hukum lahan tersebut guna memastikan kejelasan administrasi dan legalitasnya.
Sebelumnya, lahan tersebut menjadi sorotan publik karena berdiri sejumlah bangunan, di antaranya SMK Yastrif 2, Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), minimarket, serta bengkel. Lahan tersebut diduga merupakan bagian dari aset desa.
Pihak Yayasan Yastrif memberikan klarifikasi bahwa aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan pendidikan.
Minimarket yang beroperasi disebut sebagai sarana praktik kewirausahaan bagi siswa jurusan keuangan dan perdagangan, sementara bengkel digunakan sebagai tempat praktik siswa jurusan teknik otomotif.
Adapun Dapur MBG yang berfungsi sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025, lokasi dapur dinilai memenuhi persyaratan, antara lain tidak berdekatan dengan sumber pencemar, memiliki akses jalan yang memadai, pasokan listrik dari PLN, serta sumber air bersih yang layak konsumsi.
Dari aspek keamanan pangan, pengelola dan pekerja dapur telah memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan serta menjalani pemeriksaan kesehatan rutin. Bangunan dapur juga dilengkapi ruang terpisah untuk bahan mentah dan matang, ventilasi memadai, sistem pembuangan limbah sesuai standar, serta penggunaan peralatan berbahan food grade stainless steel. Pengawasan berkala turut dilakukan pemerintah daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Pemdes Cibunar saat ini melakukan penelusuran arsip dan dokumen desa secara menyeluruh, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Parung Panjang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna memperoleh kepastian hukum.
“Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara objektif dan transparan. Ke depan, pengelolaan aset desa akan lebih terstruktur dengan pencatatan administrasi yang lengkap dan tertib,” ujar perwakilan pemerintah desa.
Kepala Desa Cibunar, H. Sarjono, yang sempat menjadi perhatian publik dalam kasus ini, menegaskan kesiapannya untuk membuka seluruh dokumen terkait. Ia menyampaikan bahwa risalah penggunaan lahan oleh Yayasan Yastrif telah tersedia dan siap diklarifikasi bersama pihak-pihak terkait, termasuk keluarga almarhum Drs. H. Anta Setiana, MM yang namanya tercatat dalam sertifikat lahan.
“Kami akan mengedepankan kepentingan masyarakat serta berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap tahapan proses,” tegas H. Sarjono.
Masyarakat Desa Cibunar pun diharapkan terus mengawal proses penyelesaian ini secara konstruktif.
Transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci agar aset desa dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan bersama serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
