
Cilacap | Ini terjadi pada Revitalisasi SMPN 1 Sidareja Kabupaten Cilacap. Yang mana kegiatan tersebut mempergunakan Anggaran Bantuan Kemasyarakatan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Tentunya temuan ini sangat lah mengejutkan. Diduga Baru kali ini terjadi Anggaran yang di kucurkan Tahun 2025 di kerjakan Tahun 2026. Tentu nya ini sangat luar biasa.

Diduga keras telah mengangkangi UU Nomor 17 Tahun 2003 yang merupakan landasan hukum yang mengatur hak, kewajiban dan pengelolaan uang serta barang milik Negara/Daerah. UU ini menetapkan prinsip pengelolaan profesional terbuka dan bertanggung jawab termasuk APBN/APBD. Diduga juga mengangkangi Pepres Tentang Pengadaan Barang dan Jasa milik Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan Kedua atas pepres Nomor 16 Tahun 2018 (setelah perubahan pertama melalui Pepres Nomor 12 Tahun 2021) dan juga peraturan LKPP.

Supaya berita ini tetap berimbang Tim media Konfirmasi dengan A selaku pelaksana lapangan dan juga Komite. Berdasarkan keterangan A bahwa uang baru di terima pada Tanggal 30 Desember 2025. Baru dilaksanakan pekerjaan pada Tanggal 05 Januari 2026. 10/02/2026.

Tentunya masyarakat berharap ini menjadi perhatian Presiden dan Menteri keuangan. Diduga terlalu banyak menabrak peraturan Negara, mulai dari UU Keuangan sampai Pepres Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah. Kebijakan boleh saja di lakukan selama tidak menabrak aturan.

Dan juga menjadi perhatian serius BPKP dan BPK RI selaku auditor, penggunaan uang Negara secara akuntabel. Tentu nya kalau dugaan tersebut di biarkan saja tanpa ada tindak kan tegas dari pihak terkait. Maka UU tentang pengelolaan keuangan Negara menjadi mandul, termasuk Pepres Pengadaan Barang dan Jasa milik Pemerintah. Dan tidak perlu lagi ada acuan tentang tata kelola keuangan Negara. 16/02/2026
(Tim/Red)
