Metronusa News, Banjarnegara – jawa tengah | Polemik persoalan antara Babinsa Koramil 08 Purwanegara Serma A Dengan Wartawan Metronusa News pada Hari rabu 01/10/2025 sudah melakukan pertemuan.
Pertemuan tersebut tidak memuat Vidio klarifikasi dari kedua belah pihak, hanya sebatas berbicara persoalan-persoalan yang sudah terjadi.
Pertemuan mediasi tersebut tidak mengandung makna yang berarti. Serma A hanya berbicara persoalan-persoalan teknis peliputan wartawan di wilayah Purwanegara.
“Persoalan (Kecelakaan pekerja di pabrik hebel) ini kan sudah selesai 3 atau 4 bulan yang lalu”, ujar serma A.
Dalam persoalan ini, Serma A tidak menyalahkan siapa-siapa dan ia tidak mau ada persoalan lagi kedepannya.
Pabrik juga menyampaikan ke saya, “kenapa persoalan ini tidak selesai? Kok masih buka lagi? Dia juga datangnya salah, coba kalo koordinasi ke kita, akan kita kasih jalan, sampean nemuin ini loh, nemuin ini loh, nemuin ini loh, kan lebih enak lagi? Dan permasalahan ini (Kecelakaan karyawan pabrik) sudah selesai 3 bulan yang lalu”, ujar Serma A.
Serma A juga menjelaskan panjang lebar tentang kegiatan aktifitasnya.
“Kita tidak saling menyalahkan, makanya kedepannya saya minta lebih koordinasi lagi, itu yang kita harapkan”, ucap Serma A.
Pada pertemuan tersebut, Serma A Lebih menekankan koordinasi wartawan kepadanya apabila ada kegiatan wartawan di daerah Purwanegara.
Jika mengacu pada UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers
-Pasal 2 UU Pers: Mendefinisikan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
-Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers: Menjamin bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Hal ini berarti pers memiliki kebebasan untuk mencari, mengumpulkan, dan menyampaikan informasi serta gagasan kepada masyarakat.
– Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
“Persoalan kemaren kita sama-sama salah, memang gaya bahasa saya keras karena saya di didik keras. Mudah-mudahan kedepan koordinasi, termasuk siapapun sama wartawan, saya senang kalo sama-sama koordinasi, saya kasih jalan dan tidak mungkin saya menutup mata”, ucap Serma A.
Di akhir pertemuan, Serma A mengharapkan pondasi yang baik kedepannya antara media dan institusinya. Ia juga berharap agar media tidak menyampaikan pemberitaan yang tidak sesuai dengan Fakta yang menyudutkannya.
“Apabila ada penyampaian saya yang kurang pas atau salah kata, saya mohon maaf. Terimakasih”, Tutup Serma A.
Awal mula muncul persoalan
Persoalan polemik ini terjadi pada saat Awak media berkunjung untuk melaksanakan tugas dan Fungsi sesuai UU No. 40 Tahun 1999, ke salah satu pabrik di purwanegara, dimana salah satu karyawan pabrik tersebut mengalami kecelakaan saat kerja. Namun pada saat Awak hendak melakukan wawancara kepada pihak pabrik, Serma A masuk dan membuat suasana menjadi tegang sehingga terjadi adu argumen antara awak media dengan Serma A.












