
Metronusa News | Jakarta — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan bahwa produk berbahan babi dan minuman beralkohol tetap boleh diperjualbelikan di Indonesia, sepanjang diberi label keterangan non-halal secara jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026).
Dalam forum resmi tersebut, Haikal menjelaskan bahwa regulasi jaminan produk halal tidak serta-merta melarang peredaran produk non-halal, melainkan mengatur kewajiban pelabelan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.
“Produk yang tidak halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara tegas dan terbuka,” tegasnya.
Dasar Hukum
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam regulasi itu disebutkan:
Produk yang beredar wajib bersertifikat halal.
Jika berasal dari bahan yang diharamkan, pelaku usaha wajib mencantumkan label tidak halal secara jelas.
Kebijakan ini bertujuan menjaga transparansi informasi sekaligus melindungi hak konsumen Muslim dalam menentukan pilihan sesuai keyakinan.
BPJPH menegaskan bahwa konteks pernyataan adalah soal mekanisme pelabelan dan kepastian hukum, bukan perubahan norma agama maupun pembolehan tanpa aturan.
Perlindungan dan Kepastian Hukum
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim namun tetap menjamin kebebasan berusaha dan keberagaman masyarakat, regulasi ini dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara:
Perlindungan konsumen Muslim
Hak pelaku usaha
Kepastian hukum perdagangan
Dengan demikian, produk non-halal tetap dapat beredar sesuai aturan, sepanjang tidak menyesatkan dan memuat keterangan yang transparan.
