LSM Harimau Somasi Bupati Banjarnegara Ultimatum. Jangan Diam! Atas Dugaan Pelanggaran PT Superior Prima Sukes

  • Bagikan

Metronusa News, BANJARNEGARA, Jateng | Langkah tegas diambil Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Harimau Indonesia Maju dalam mengawal carut-marut perizinan industri di wilayah Banjarnegara. Hari ini, Rabu (11/02/2026), mereka resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Banjarnegara terkait operasional PT Superior Prima Sukses Tbk yang dinilai menabrak aturan.

​Somasi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi panas pada 29 Januari lalu. Berdasarkan fakta di lapangan, perusahaan tersebut diduga kuat nekat beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap sebagaimana diatur undang-undang.

​Menjawab Kegelisahan Publik Pasca-Demo.

​Ketua Umum DPP LSM Harimau, Tonny Syarifudin Hidayat, S.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjawab tanda tanya besar di masyarakat pasca aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

​”Masyarakat menunggu bukti nyata pemerintah dalam menegakkan aturan. Hasil audiensi jelas: manajemen PT mengakui izin belum lengkap. Namun, mengapa pabrik masih dibiarkan beroperasi? Kami menagih janji Pemkab Banjarnegara untuk bertindak tegas,” ujar Tonny dalam keterangan persnya.

​Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Ancaman Pidana.

​Selain masalah izin, LSM Harimau membongkar fakta memprihatinkan terkait perlindungan tenaga kerja. Ditemukan adanya korban kecelakaan kerja atas nama Warsito Adi yang diduga tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

​”Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini kemanusiaan. Perusahaan diduga melanggar Pasal 474 KUHP Baru. Kami menuntut santunan penuh 100% biaya rumah sakit, santunan cacat, hingga santunan berkala bagi korban,” tegasnya lagi.

​Deadline 7 Hari: Tutup atau Advokasi Berlanjut.

​Dalam surat somasi bernomor resmi tersebut, LSM Harimau memberikan poin-poin desakan utama kepada Bupati:

​Instruksikan Satpol PP untuk melakukan penindakan tegas dan menghentikan sementara operasional pabrik sampai seluruh izin sah.

​Penegakan Perda secara tanpa pandang bulu terhadap pengusaha nakal.

​Pemasangan Rambu Lalu Lintas di area pabrik demi mencegah kecelakaan maut di jalur nasional.

​LSM Harimau memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kalender bagi Pemerintah Daerah untuk merespons. Jika dalam sepekan tidak ada tindakan nyata, LSM Harimau mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi serta melakukan langkah advokasi publik yang lebih masif.

​”Kami tidak anti-investasi. Kami mendukung kemajuan Banjarnegara, tapi investasi harus sehat, patuh aturan, dan tidak menindas hak-hak rakyat kecil,” pungkas Tonny.

(Ratih/Gun’s)

Editor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *