Wawan Diduga Pengendali Lama Peredaran Sabu di Aek Kanopan, Tak Tersentuh Hukum

  • Bagikan

Metronusa News, Labuhanbatu Utara |
Sosok berinisial Wawan hingga kini masih diduga bebas mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu di Lorong 6, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi warga serta sejumlah pemberitaan media lokal, publik mulai muak dan mempertanyakan alasan mengapa penindakan hukum terhadap sosok yang diduga sebagai pengendali utama ini terkesan sulit dilakukan. Padahal, sejumlah pihak yang diduga sebagai kaki tangan Wawan telah lebih dulu diamankan oleh aparat kepolisian.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat adanya pembiaran, bahkan kemungkinan praktik “main mata” antara pengendali peredaran sabu dengan oknum penegak hukum di wilayah Polres Labuhanbatu.

Akibatnya, berkembang persepsi bahwa pelaku seolah kebal hukum dan tidak tersentuh proses penegakan hukum.
Dari berbagai laporan masyarakat dan hasil penelusuran informasi, jaringan peredaran sabu yang diduga dikendalikan Wawan tidak hanya terfokus di satu titik. Aktivitas tersebut disebut menyebar ke sejumlah wilayah strategis di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Wilayah Lorong 6, Aek Kanopan Timur kerap disebut sebagai titik utama distribusi dan transaksi sabu yang sangat meresahkan warga sekitar. Diduga, jaringan ini memanfaatkan padatnya pemukiman serta aktivitas ekonomi warga untuk menyamarkan peredaran narkotika.

Selain itu, jaringan tersebut juga disebut memiliki jalur distribusi hingga ke perbatasan wilayah Labuhanbatu, dengan memanfaatkan kurir-kurir lokal yang bergerak secara dinamis dalam memasarkan sabu.

Terpisah, saat tim media MetronusaNews melakukan konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, pihak kepolisian memberikan tanggapan singkat.

“Selamat malam, terima kasih infonya. Nanti akan kita tindak lanjuti 👍,” balasnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, yang sebelumnya memimpin razia di sejumlah tempat hiburan malam, termasuk Star High Grand Hotel.

Masyarakat berharap penindakan serupa juga dilakukan secara tegas terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran sabu.

Harapan warga sederhana: hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *