
Metronusa News, Jakarta — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan menghadirkan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum SDR. Hogi Minaya. Rapat ini menjadi forum pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum yang dinilai memunculkan pertanyaan publik.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI menyampaikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak menjalankan proses hukum secara abu-abu atau membuka ruang tafsir yang merugikan rasa keadilan.
“Kami tegaskan, penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara setengah-setengah, atau multitafsir. Semua harus terang, terbuka, dan bisa diuji secara hukum,” tegas anggota Komisi DPR RI di hadapan aparat.
DPR menilai bahwa ketertutupan atau inkonsistensi penjelasan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Kalau penjelasan aparat tidak konsisten, publik akan bertanya: ada apa? Karena itu kami minta seluruh proses disampaikan secara jujur dan utuh, bukan sepotong-sepotong,” lanjutnya.
Komisi III DPR RI juga mengingatkan bahwa kewenangan aparat penegak hukum bukan ruang bebas tanpa pengawasan, dan setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Kewenangan penegak hukum bukan kekuasaan absolut. DPR akan menjalankan fungsi kontrol agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan, sekecil apa pun,” ujar anggota DPR lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Sleman menyatakan pihaknya siap diawasi dan akan memastikan seluruh langkah hukum dilakukan sesuai aturan.
“Kami terbuka terhadap pengawasan DPR dan memastikan setiap proses dilakukan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” kata Kajari Sleman.
Sementara itu, Kapolresta Sleman menegaskan bahwa kepolisian tidak akan bekerja di bawah tekanan opini, melainkan berdasarkan fakta hukum.
“Polri tidak bekerja berdasarkan persepsi atau tekanan, tetapi berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Sleman.
Di sisi lain, kuasa hukum SDR. Hogi Minaya meminta agar pengawasan DPR benar-benar dijalankan hingga proses hukum selesai.
“Kami berharap pengawasan DPR tidak berhenti di forum ini saja, tetapi benar-benar memastikan klien kami tidak dirugikan oleh proses yang tidak transparan,” ujarnya.
Menutup rapat, DPR RI menegaskan tidak akan ragu memanggil ulang aparat penegak hukum apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses penanganan perkara.
“Jika ke depan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran prosedur, Komisi tidak segan memanggil kembali aparat terkait. Negara harus hadir menjamin keadilan,” tegas pimpinan rapat.
