
Metronusa News, Lebak, Banten — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui Dapur SPPG Banjarsari, Kecamatan warung gunung, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Senin (26/01/2026), menu MBG yang diterima di lapangan diduga tidak sesuai dengan standar anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, menu MBG yang dibagikan terdiri dari nasi putih, telur, tahu tiga potong, sayur, dan satu buah jeruk.
Namun, menu tersebut diduga disamaratakan antara porsi besar dan porsi sedang, yang hanya dibedakan menggunakan tali plastik berwarna merah dan hitam, tanpa perbedaan komposisi maupun jumlah makanan.
Saat wartawan melakukan pengecekan langsung ke salah satu sekolah penerima MBG, seorang guru menyampaikan bahwa memang terdapat dua kategori porsi, yakni porsi sedang yang diikat tali plastik merah dan porsi besar dengan tali plastik hitam. Namun, ketika diamati secara langsung oleh wartawan, kedua porsi tersebut terlihat memiliki menu dan jumlah yang sama.
Padahal, dalam ketentuan Program MBG, alokasi anggaran dibedakan berdasarkan kategori penerima, yaitu ERSI sebesar Rp8.000 dan RSI sebesar Rp10.000 per porsi.
Perbedaan anggaran tersebut semestinya tercermin dalam komposisi, nilai gizi, maupun jumlah menu yang diterima.
“Kalau dilihat dari menu dan jumlahnya, diduga belum mencerminkan nilai Rp10.000 per porsi. Namun di lapangan, porsi besar dan sedang justru tampak sama,” ungkap salah satu pihak yang menemukan langsung kondisi tersebut.
Berdasarkan estimasi harga bahan pangan di pasaran, menu MBG yang disajikan tersebut diperkirakan belum memenuhi nilai anggaran Rp10.000, sehingga menimbulkan dugaan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan standar gizi penerima manfaat.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam pemenuhan pangan yang layak dan bergizi.
Selain itu, pengelolaan anggaran MBG juga harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Atas temuan tersebut, masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak Ketua Satgas MBG Kabupaten Lebak dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di SPPG Banjarsari,kecamatan warunggunung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Banjarsari maupun Satgas MBG Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
