
Metronusa News, Labuhan Batu | Kesabaran masyarakat Kampung Baru Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, kian menipis. Maraknya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang bandar bernama Dewo berlangsung secara terbuka, terang-terangan, dan nyaris tanpa hambatan hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran bahkan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut. Kamis (22/01/2026).
Berdasarkan keterangan warga serta hasil penelusuran di lapangan, aktivitas peredaran sabu terpusat di wilayah Kampung Baru Janji. Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan sosial hingga meningkatnya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. Namun demikian, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Minimnya tindakan konkret dari aparat setempat memicu kecurigaan publik. Di tengah masyarakat berkembang dugaan bahwa Dewo mendapatkan “restu” atau memiliki koordinasi dengan oknum tertentu, sehingga aktivitas peredaran sabu yang dikendalikannya terkesan kebal hukum.
Salah seorang warga Kampung Baru Janji yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan hukum.
“Peredaran sabu ini bukan rahasia lagi. Semua orang tahu. Tapi yang berwenang seolah tidak melihat dan tidak mendengar.
Masyarakat mempertanyakan komitmen penegakan hukum di Polres Labuhanbatu,” ujarnya.
Warga menegaskan, pembiaran yang terus berlanjut berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda di desa mereka. Oleh karena itu, masyarakat secara tegas meminta Kapolres Labuhanbatu yang baru serta Kasat Narkoba yang baru untuk melakukan penyelidikan ulang dan mengambil tindakan nyata terhadap peredaran narkoba di Kampung Baru Janji.
Selain itu, masyarakat juga berharap perhatian dan keterlibatan langsung dari pihak terkait, termasuk Dandim 0209/Labuhanbatu, guna memastikan penegakan hukum berjalan tegas, adil, dan tanpa pandang bulu.
