
Metronusa News, Labuhan Batu Utara | Peredaran narkoba jenis sabu yang diduga di kendalikan Ripin di bandar durian tergolong BD sabu yang kebal hukum Kapolsek Aek Natas saja tidak mampu untuk menangkap dan melumpuhkan Ripin.
Untuk memasarkan sabu Ripin memiliki mesin atau titik peredaran sabu yang terbesar
di bandar durian kecamatan Aek Natas untuk membantu nya memasarkan pemakai atau penikmat di bantu anggotanya.
Lokasi peredaran sabu tersebut tepat di belakang rumahnya,
kebun sawit milik Ripin dekat bantaran sungai.disitulah mereka ber transaksi dan memakai sabu tersebut .'”ungkap salah seorang warga yang tidak bersedia namanya di publikasikan.
Menurut narasumber yang tidak bersedia namanya tersebut di lokasi itu sudah sangat lama di jadikan tempat peredaran sabu hingga sekarang, tidak pernah di lakukan pengrebekan sepertinya sudah mendapat restu dari Polsek Aek Natas.
Masyarakat menilai Kapolsek
dan jajaran diduga telah gagal menjalankan amanah karena
tidak mampu menindak bandar peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan di kampung kami ini, ungkapnya dengan kesal.
“Kami heran bang, kenapa mereka bisa bebas mengedarkan sabu kepada pemakai atau penikmat bak seperti raja kecil di wilayah hukum Polsek Aek Natas ini. Kalau aparat tegas,mustahil mereka bisa leluasa beroperasi sampai berulang – ulang” ujar warga lain sambil berlalu.
Masyarakat mendesak Kapolres labuhan batu untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kapolsek Aek Natas beserta jajarannya.
Desakan ini tak main-main masyarakat menilai jika peredaran sabu yang dikomandoi Ripin dibiarkan maka kerusakan generasi muda di bandar durian tinggal menunggu waktu saja.
